KPK RI

KPK Periksa Khalid Basalamah terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Khalid Basalamah terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Khalid Basalamah dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan untuk menggali informasi seputar pengetahuan pendakwah itu ihwal pengelolaan ibadah haji.

“Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji dan yang bersangkutan kooperatif,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 23 Juni 2025.

Budi menyampaikan keterangan dari pendakwah tersebut sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau pihak-pihak lain yang terkait untuk bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dalam proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. “Supaya penanganan perkara terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang begitu penanganan perkaranya,” ujar dia.

Berdasarkan penelusuran Tempo, Khalid merupakan pendiri Uhud Tour yang merupakan travel haji dan umrah.

Budi mengatakan kasus dugaan jual beli kuota haji 2024 masih dalam tahap penyelidikan. KPK, kata dia, akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara tersebut.

“Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara ini,” kata dia saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 20 Juni 2025.

KPK, kata Budi, sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak guna mendalami berbagai informasi dan keterangan yang diperlukan dalam proses pengumpulan data untuk penanganan perkara ini. Namun, ia belum bisa merinci lebih detail temuan sementara oleh KPK karena masih di tahap penyelidikan.

Sebelumnya, dugaan penyelewengan kuota haji 2024 berawal dari temuan Pansus Angket Haji. Pansus Haji sendiri dibentuk ketika Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial penyelenggaraan haji di bawah kewenangan Kemenag tersebut. Menanggapi temuan itu, DPR kemudian menyepakati pembentukan Pansus Haji untuk mengevaluasi pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah. Pansus ini resmi dibentuk melalui rapat paripurna pada Kamis, 4 Juli 2024.

Pansus Haji DPR meyakini Kemenag melanggar ketentuan pembagian kuota jemaah haji 2024. Anggota Pansus Haji DPR, Wisnu Wijaya, mengatakan pelanggaran pembagian kuota haji terjadi ketika Kemenag merinci kuota jemaah haji menjadi 221.000 kuota haji reguler dan 20.000 kuota haji tambahan.

Dari jumlah kuota tambahan itu, kata dia, Kemenag membaginya menjadi masing-masing 10 ribu slot untuk haji reguler dan khusus. Padahal, berdasarkan hasil rapat Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota jemaah haji 2024 sudah ditetapkan sebanyak 241.000, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024.

“Rinciannya, 221.720 jemaah reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” kata Wisnu pada Sabtu, 14 September 2024. (Tempo.co)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *