KPK Periksa Tersangka Dirut ASDP Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IP) hari ini, 24 Oktober 2024. Ira merupakan tersangka dugaan rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang dilakukan ASDP.
“Pemeriksaan IP dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Oktober 2024.
KPK juga memanggil dua saksi lain dalam perkara ini. Mereka berinisial ABS dan AS. Ira telah menggugat status tersangka KPK melalui praperadilan, namun gugatan itu ditolak majelis tunggal.
Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.
Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.
Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Medcom.id)