
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlebar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Dua aparatur sipil negara (ASN) DJBC dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (24/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8).
Dua PNS yang dipanggil adalah Hendy Dwi Cahyono dan Hendra Leonardo Naibaho. Keduanya tercatat sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemanggilan tersebut menjadi sorotan karena dilakukan di tengah langkah KPK memperluas penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan kepabeanan. KPK sebelumnya telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan perkara tersebut.

Nama Hendy Dwi Cahyono juga bukan kali pertama muncul dalam rangkaian perkara ini. Pada akhir Juli 2026, Hendy pernah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat itu, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Bea Cukai tersebut mengaku menerima sejumlah barang sebagai cinderamata perpisahan, antara lain sepatu sneaker, jaket, kain, dan baju batik.
Persoalannya, barang-barang tersebut belakangan diketahui diduga bersumber dari uang suap yang berkaitan dengan lingkungan DJBC.
Hendy bahkan mengenakan salah satu barang pemberian tersebut, yakni kemeja batik cokelat, ketika menghadiri persidangan.
Setelah mengetahui asal-usul barang tersebut, Hendy kemudian mengonversi nilai pemberian menjadi uang tunai sebesar Rp6 juta dan menyerahkannya kepada KPK secara sukarela.
Langkah KPK memanggil kembali Hendy bersama Hendra Leonardo Naibaho mengindikasikan bahwa penyidik masih menelusuri lebih jauh mata rantai perkara dugaan korupsi di lingkungan kepabeanan.
Dengan diterbitkannya dua sprindik baru, ruang penyidikan tidak lagi berhenti pada perkara yang telah terungkap sebelumnya. KPK kini memiliki ruang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, aliran pemberian, maupun mekanisme yang diduga digunakan dalam praktik suap di lingkungan DJBC.
Namun demikian, status kedua PNS tersebut dalam pemeriksaan kali ini masih sebagai saksi. KPK belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru berdasarkan pemeriksaan tersebut.
KPK masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai secara terang bagaimana praktik dugaan suap tersebut berlangsung, siapa saja yang menikmati manfaatnya, serta sejauh mana jaringan di dalam lingkungan kepabeanan terlibat.
Pengembangan penyidikan ini sekaligus menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar perkara secara menyeluruh, bukan sekadar berhenti pada pihak-pihak yang telah lebih dulu terseret.







