KPK Pertimbangkan Pasal Suap dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI–OJK
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal suap dalam penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang bersumber dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perkara ini telah menjerat Satori dan Heri Gunawan, anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024, yang saat ini disangkakan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menegaskan, kemungkinan penambahan pasal akan ditentukan oleh perkembangan penyidikan serta temuan fakta hukum di persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa ruang pengembangan perkara tetap terbuka.
“Kemungkinan tentu selalu ada karena ini masih pintu awal dari dua tersangka. Dari sana bisa terlihat apakah muncul fakta-fakta baru yang menguatkan pengembangan penyidikan,” ujar Budi, Minggu (14/12/2025).
Dalami Motif dan Relasi Kerja BI–OJK dengan Komisi XI
Penyidik KPK kini mendalami motif spesifik di balik penyaluran dana jumbo berkedok CSR tersebut. Fokusnya menelusuri keterkaitan peran BI dan OJK sebagai mitra kerja Komisi XI DPR dengan aliran dana yang diduga masuk ke kantong pribadi legislator.
Apabila ditemukan kesepakatan transaksional atau penyalahgunaan wewenang aktif untuk melancarkan kebijakan atau anggaran tertentu, konstruksi hukum dapat bergeser atau bertambah dari sekadar gratifikasi menjadi tindak pidana suap.
“Ini yang masih terus didalami, termasuk dalam proses BI–OJK sebagai mitra Komisi XI. Kaitan pemberiannya seperti apa,” tambah Budi.
Sinyal Pengembangan Tersangka Baru
KPK juga memberi sinyal kuat akan penambahan tersangka. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan prinsip equality before the law. Ia menginstruksikan penyidik memanggil seluruh anggota Komisi XI DPR pada periode terkait yang diduga menikmati aliran dana serupa.
Langkah ini merespons pengakuan tersangka yang menyebut dana CSR tersebut diklaim sebagai kegiatan sosialisasi daerah pemilihan (dapil) dan diterima oleh semua anggota Komisi XI.
“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Idealnya segera dipanggil agar ada kepastian hukum,” tegas Tanak.
Dengan pendalaman yang terus berjalan, KPK memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh—menyasar aktor, skema, dan aliran dana—guna memastikan akuntabilitas dan keadilan hukum.

