KPK Sebut Sahbirin Noor Absen Pemeriksaan Tanpa Alasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima informasi mengenai kehadiran mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Sahbirin seharusnya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi di Pemprov Kalsel.
“Untuk saksi saudara SN sampai dengan hari ini atau pada saat pertanyaan diajukan yang bersangkutan belum terindikasi hadir. Bahkan yang bersangkutan belum menyampaikan alasan ketidakhadirannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Tessa belum bisa memastikan apakah penyidik akan melakukan jemput paksa terhadap Sahbirin atau tidak. Apalagi, ini merupakan pemanggilan kedua untuk Sahbirin.
“Apabila pertanyaan selanjutnya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penjemputan paksa. Maka tentunya hal ini akan kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik hal-hal apa saja atau tindakan apa saja yang dapat dilakukan,” ujarnya Tessa.
Mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seharusnya, Sahbirin diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemprov, Kalsel.
“Sampai dengan saat ini Ybs tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan Penyidik. Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (18/11/2024).
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Dengan begitu status tersangka yang ditetapkan oleh KPK tidak sah secara hukum.
Hakim menyatakan KPK harus membatalkan sprindik yang menjerat Sahbirin. “Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady, Selasa (12/11/2024).
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Sahbirin mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
“Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon. Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” kata Hakim.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sahbirin menjadi tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka berbarengan dengan operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik di Pemprov Kalsel. (RRI)