KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Korupsi Tiga Proyek
Mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin, belum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 18 November 2024. Birin sejatinya diperiksa dugaan suap tiga proyek di Kalsel.
“Yang bersangkutan (Sahbirin) tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 18 November 2024.
Sahbirin berstatus sebagai saksi dalam perkara ini, setelah memenangkan praperadilan. KPK tidak mengetahui alasan pria yang akrab dipanggil Paman Birin itu mangkir.
“Dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya,” ucap Tessa.
KPK masih menunggu kehadiran Sahbirin. Surat pemanggilan kedua akan disiapkan jika Paman Birin benar-benar tidak hadir lewat dari pukul 00.00, hari ini.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.
“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah.
“Menyatakan Sprindik adalah tidak sah,” ujar majelis. (Metrotvnews.com)