KPK Sebut Tak Ada Guna Sahbirin Noor Menghindari Pemeriksaan
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan tak ada gunanya bagi mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menghindar dari panggilan KPK.
Kata Alex, para tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025, akan memberikan keterangan di persidangan yang tak bisa dibantah.
“Enggak ada gunanya menutup-nutupi, karena toh nanti pada akhirnya itu akan terbuka semua di persidangan. Masyarakat juga bisa mengikuti,” kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Padahal, kata Alex, dengan menghadiri panggilan dari KPK, Sahbirin bisa memberikan penjelasan yang bisa saja dapat meringankan hukumannya nanti.
“Kalau dia datang ke sini, dan dia punya bukti yang bisa mematahkan keterangan saksi, dan tersangka itu kan akan meringankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Katanya, jika memang Sahbirin merasa tidak pernah menerima sesuatu atau memerintahkan pihak lain untuk menerima sesuatu, hal itu bisa disampaikan pada KPK saat pemeriksaan.
Oleh karena itu, Alex mengimbau kepada Sahbirin untuk kooperatif dan dapat menjelaskan soal apa yang dia alami dan ketahui.
“Kami berhadap saksi itu kooperatif lah, kami tanyakan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, apa yang dia alami,” pungkasnya.
Diketahui, KPK melakukan pemanggilan pertama terhadap Sahbirin, pada Senin (18/11/2024) lalu setelah lepasnya status Sahbirin dari kasus ini karena menang dalam sidang praperadilan melawan KPK.
Namun, Sahbirin mangkir dari panggilan tersebut dan akan dipanggil kembali pada Jumat (22/11/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan penyidik bisa melakukan upaya jemput paksa jika Sahbirin kembali mangkir pada panggilan keduanya.
“Ini nanti tergantung penyidik ya, alasan ketidakhadirannya. Kalau memang secara normatif. Dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” kata Tessa kepasa wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/11/2024). (Tirto.id)