BERITA UTAMA KPK RI

KPK segera Jebloskan Gus Yaqut dan Gus ALex ke Sel Tahanan

KPK segera Jebloskan Gus Yaqut dan Gus ALex ke Sel Tahanan

Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Nada perkara dugaan korupsi kuota haji makin panas. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal keras: penahanan terhadap mantan Menteri Agama 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, tinggal menunggu waktu. Kuncinya ada pada satu hal krusial — rampungnya penghitungan kerugian negara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan masih mengalkulasi kerugian keuangan negara. Proses itu bukan formalitas belaka. BPK bahkan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Yaqut sendiri, demi memastikan angka kerugian yang akan menjadi fondasi kuat berkas perkara.

“Setelah seluruh penghitungan kerugian negara tuntas dilakukan oleh BPK, nanti KPK mendapatkan hasil akhir penghitungan kerugian keuangan negaranya untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu proses berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” ujar Budi kepada awak media, Sabtu (31/1/2026).

Artinya jelas: begitu angka kerugian negara dikunci, pintu penahanan terbuka lebar. Tak ada lagi ruang abu-abu.

Selain menunggu hasil audit BPK, KPK juga terus membongkar peran para pihak lain. Pemeriksaan menyasar asosiasi, pejabat di Kementerian Agama, hingga berbagai pihak yang diduga mengetahui alur penetapan kuota haji yang kini disorot. Semua ini untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pasal korupsi yang mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara.

Soal tenggat waktu bagi BPK? KPK memilih irit bicara. Budi hanya memastikan hasil audit itu nantinya akan dianalisis penyidik untuk dikaitkan dengan keterangan para saksi yang sudah lebih dulu diperiksa. Dengan kata lain, bola panas kini ada di meja auditor negara.

Dalam perkara ini, Yaqut bukan satu-satunya yang sudah menyandang status tersangka. KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menag bidang Ukhuwah Islamiyah, Ishfah Abidal Aziz. Sementara itu, pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Mashyur, baru berstatus dicegah ke luar negeri dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Publik kini menunggu langkah nyata berikutnya. Jika audit kerugian negara sudah di tangan penyidik, maka proses hukum tak lagi sekadar wacana — tapi babak baru yang bisa menyeret para pihak ke balik jeruji dan meja hijau pengadilan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *