BERITA UTAMA KPK RI

Desember hampir Usai, KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Desember hampir Usai, KPK Janji Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Hingga mendekati akhir Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pihak KPK memastikan proses penetapan tersangka akan segera dilakukan.

“Perkara penyidikan kasus kuota haji akan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujar Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam Konferensi Pers Kinerja Akhir Tahun 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan, dalam kasus ini, penyidik menilai terdapat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor, yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara. Oleh karena itu, pihak BPK dilibatkan untuk melakukan perhitungan potensi kerugian.

“Prosesnya memang agak lambat, tapi kami pastikan tuntas. Jangan sampai cepat tapi keliru. Kasus ini juga menyangkut hak asasi manusia, sehingga kami ingin memastikan semuanya tepat,” tegasnya.

Kasus yang tengah diusut ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Penambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden Joko Widodo melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi.

Tujuan penambahan kuota adalah untuk memperpendek antrean calon jemaah haji reguler, yang sebelumnya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum penambahan, Indonesia mendapat kuota haji 221 ribu jemaah pada 2024, dan setelah ditambah, total kuota menjadi 241 ribu. Namun distribusi kuota tambahan justru dibagi rata, yakni 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal menurut UU Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota. Akhirnya, distribusi kuota haji tahun 2024 menjadi 213.320 untuk reguler dan 27.680 untuk khusus.

KPK menilai kebijakan ini menyebabkan 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski ada tambahan kuota. Dugaan kerugian negara akibat kebijakan ini ditaksir mencapai Rp 1 triliun. Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah aset termasuk rumah, kendaraan, hingga mata uang asing terkait kasus ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *