Berita Utama KPK RI

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kota Semarang

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Kota Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang. Salah satunya terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang.

“Pengadaannya untuk sementara di Dinas Pendidikan, pengadaan di Dinas Pendidikan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, dikutip liputan6.com, Jumat (2/8/2024).

Tessa mengatakan, tim penyidik masih menelusuri perihal proyek yang dikorupsi hingga akhirnya menyeret Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mba Ita dan suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah (Jateng).

“Apa yang ditelusuri masih belum bisa dibuka,” ucap Tessa.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang ada di kota Semarang. Total 66 lokasi yang telah digeledah meliputi rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta.

Penggeledahan tersebut dilakukan di sekitar Kota Semarang, Kudus, Salatiga, dan lainnya. Hasilnya, penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan.

Kemudian Uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut.

KPK sendiri juga telah menetapkan empat orang tersangka dari kasus yang ditanganinya. Dua diantaranya adalah pihak penyelenggara negara.

“KPK telah menetapkan empat tersangka. Dua pihak swasta, dua penyelenggara negara,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/7/2024).

Penetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024. Dalam Sprindik tersebut terdapat tiga kasus sekaligus yang menjerat enam tersangka.

“Menerbitkan Sprindik dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024. Di mana dugaannya pemerasan terhadap PNS atas insentif pemungutan pajak dan retribusi kota Semarang dan dugaan gratifikasi,” beberapa Tessa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun merdeka.com, dua tersangka yang dimaksud penyelenggara negara yakni Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias mbak Ita dan suaminya Alwin Basri yang merupakan ketua Komisi D DPRD Jatim.

Sementara itu untuk pihak swasta yakni Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan pihak swasta bernama Rahmat Djangkar.

Keempat orang ini juga telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 12 Juli untuk enam bulan kedepan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *