KPK Siap Melawan Praperadilan Sekjen DPR RI
Dia juga memastikan, pihaknya sudah mendasarkan pada alat bukti yang kuat saat menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka.
“Kami akan buktikan penyitaan aset maupun penetapan tersangka basisnya barang bukti, nanti diuji di pengadilan,” pungkas Ali.
Penelusuran redaksi, Indra Iskandar telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, Kamis (16/5), dengan klasifikasi perkara terkait sah atau tidaknya penyitaan. Permohonan praperadilan teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Sidang perdana permohonan praperadilan Indra Iskandar akan dimulai Senin (27/5), di PN Jakarta Selatan. (RMOL)