KPK Siapkan Cekal? Dua Politisi PDIP Ini Diduga Keciprat Aliran Uang Ijon Proyek Bekasi
Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (kanan) dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno (kiri) (Foto: Kolase Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji opsi pencegahan ke luar negeri terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno. Wacana cekal mengemuka setelah penyidik menemukan indikasi aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut KPK, pencegahan ke luar negeri bukan sekadar prosedur administratif. Instrumen hukum ini digunakan untuk memastikan pihak-pihak yang keterangannya penting tetap berada di dalam negeri, terutama saat penyidikan memasuki tahap pendalaman intensif. Langkah tersebut dipertimbangkan guna menutup peluang pihak terkait bepergian ketika proses pengumpulan bukti masih berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penerbitan surat pencegahan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik. KPK, kata dia, tidak akan ragu mengaktifkan kewenangan cekal apabila terdapat potensi menghambat proses hukum.
“Pencegahan ke luar negeri selalu didasarkan pada pertimbangan penyidik. Jika dibutuhkan untuk kelancaran pemeriksaan, tentu akan ditempuh,” ujar Budi, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, salah satu pertimbangan utama adalah kemungkinan saksi atau pihak terkait berada di luar negeri, sementara penyidik masih memerlukan kehadiran mereka untuk pemeriksaan lanjutan dan penguatan alat bukti.
Saat ini, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dan Nyumarno dari Sarjan, pihak swasta pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan temuan awal, Nyumarno diduga menerima dana secara bertahap dengan akumulasi sekitar Rp600 juta.
Adapun terhadap Ono Surono, KPK mengaku telah mengantongi petunjuk awal adanya aliran dana. Namun, nilai pastinya masih dihitung dan diverifikasi lebih lanjut.
“Penyidik sedang menelusuri alasan pihak swasta tersebut memberikan sejumlah uang kepada OS dan NYU,” kata Budi.
Selain menelusuri aliran dana, KPK juga mengurai motif pemberian uang tersebut. Penyidik mendalami apakah uang itu bersifat gratifikasi pribadi atau terkait upaya pengamanan proyek melalui pengaruh politik, mengingat posisi strategis keduanya di lembaga legislatif dan struktur partai.
Sebelumnya, kedua politikus PDI Perjuangan itu telah menjalani pemeriksaan terpisah di Gedung Merah Putih KPK. Nyumarno diperiksa pada Senin (12/1/2026), sementara Ono Surono dimintai keterangan pada Kamis (15/1/2026).
Usai pemeriksaan, Ono Surono mengungkapkan dirinya mendapat sekitar 15 pertanyaan, termasuk terkait dugaan aliran dana. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu secara tegas membantah menerima uang, baik untuk kepentingan pribadi maupun partai.
“Ditanya soal aliran uang, dan saya pastikan tidak ada,” ujarnya singkat.
KPK menegaskan, fokus penyidikan sejauh ini masih pada pertanggungjawaban individu. Lembaga antirasuah menyatakan belum menemukan bukti yang menunjukkan dana dalam perkara ini mengalir ke kas partai politik.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025–sekarang Ade Kuswara Kunang. Ade bersama ayahnya, HM Kunang—Kepala Desa Sukadami—ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Penyidik menduga Ade menerima uang ijon proyek hingga Rp9,5 miliar, ditambah gratifikasi sepanjang 2025 sebesar Rp4,7 miliar. Total aliran dana dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp14,2 miliar.
Uang tersebut diduga diberikan oleh Sarjan agar perusahaan miliknya memperoleh paket-paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi. Skema ini kini menjadi perhatian serius KPK dan berpotensi menyeret aktor politik lain ke dalam pusaran tindak pidana korupsi.

