KPK RI

KPK Sidik Cukai Rokok Capai Ratusan Milyar

KPK Sidik Cukai Rokok Capai Ratusan Milyar

Jakarta, KN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. 

“Dalam pengaturan barang kena pajak berupa kuota rokok, diduga adanya penetapan dan perhitungan yang fiktif,â€? kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (27/3). 

Dilansir dari Monitorindonesia.com, Ali mengatakan berdasarkan perhitungan sementara negara yang kalah akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. 

“Timbul kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan pajak, pertambahan nilai pajak dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah,â€? ujarnya. 

Penyidik ​​lembaga antirasuah tersebut juga telah menetapkan tersangka terkait kasus tersebut, namun belum diumumkan karena penyidik ​​masih melakukan pengumpulan alat bukti. 

KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, antara lain dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi, termasuk pengegeledahan di beberapa lokasi. 

“Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah cukup maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dugaan dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan kepada publik,â€? ujarnya. 

KPK juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan mengajak publik untuk mengawal dan membantu proses penyidikan dengan memberikan informasi yang relevan terkait kasus tersebut. 

“KPK persilakan masyarakat untuk mengawal dan memantau proses penyidikannya, di antaranya dengan dapat memberikan informasi maupun data terkait pada tim penyidik ​​maupun call center 198,â€? tambah Ali Fikri. 

Sumber : Monitor Indonesia. 

Website |  + posts