KPK Sita 9 Kendaraan Terkait Dugaan Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sembilan kendaraan di kasus korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti itu hasil penggeledahan penyidik di wilayah Jabodetabek selama tiga hari.
“Total ada delapan mobil dan satu kendaraan motor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Dia mengatakan seluruh kendaraan yang disita saat ini telah berada di gedung KPK. Budi memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut bila barang bukti itu akan dibawa menuju rumah penyimpanan benda sitaan negara atau rupbasan.
Adapun rincian penggeledahan yang dilakukan KPK selama tiga hari di kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemnaker. Pada hari pertama yaitu 20 Mei 2025, lembaga antirasuah menggeledah kantor Kemnaker dan satu rumah. KPK, kata Budi, menyita tiga unit mobil yang berasal dari rumah pihak yang terkait pada kasus ini.
Kemudian, pada 21 Mei 2025, KPK kembali melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemnaker. KPK menyita tiga mobil dan satu motor saat penggeledahan tersebut.
Pada 22 Mei 2025, KPK menggeledah tiga rumah dari pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. KPK menyita dua unit mobil dari penggeledahan itu.
Budi mengatakan, penggeledahan ini untuk kepentingan pembuktian dalam kasus yang sedang ditangani KPK, termasuk sebagai upaya pengembalian aset kepada negara. Meski begitu, ia menolak menyebutkan jenis kendaraan yang disita secara detail, maupun identitas pemilik rumah, dengan alasan penyidikan masih berlangsung.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka pada persoalan dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing di lingkungan Kemnaker. “Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Kendati demikian, dia menyatakan belum bisa menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, apakah dari pihak penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya. Ia juga mengaku belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga angkat bicara soal penggeledahan oleh KPK. Ia mengatakan penggeledahan dilakukan di Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA). “Berkaitan dengan pelayanan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA,” kata Sunardi melalui keterangan resminya, Selasa.
Sunardi mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus lama yang telah berlangsung sejak tahun 2019. Sebelum menggeledah Kemnaker, kata Sunardi, KPK telah lebih dulu melakukan proses penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2024. (Tempo.co)