KPK Sita Properti Rp1,2 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Jembatan Nusantara dan ASDP

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita properti senilai Rp1,2 triliun terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019-2022.
“Pada bulan Oktober 2024-Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tessa menerangkan 23 properti tersebut tersebar di beberapa wilayah dengan rincian dua properti di wilayah Bogor (2 bidang), tujuh properti di wilayah Jakarta dan 14 properti di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut KPK juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka yaitu satu orang pihak swasta sementara tiga dari pihak PT ASDP.
KPK pada hari Kamis, 18 Juli 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022.
Nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun. Angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam penghitungan pihak auditor.
Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP kemudian mendapatkan 53 unit armada kapal. Namun, penyidik KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian antara spesifikasi kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh oleh PT ASDP lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.
Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP. (Antara)