KPK RI

KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz Eks Anggota Wantimpres

KPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz Eks Anggota Wantimpres

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Djan Faridz. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR  2019-2024, Harun Masiku. 

Diketahui, rumah mantan Ketua Umum PPP itu digeledah pada Rabu (22/1/2025). “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/3/2025). 

Namun, Tessa belum dapat merinci  jumlah uang yang disita. Termasuk, keterkaitan uang yang disita dengan kasus Harun. 

Berdasarkan informasi, penggeledahan dilakukan atas bukti petunjuk transfer antar rekening dari Djan Faridz ke Harun Masiku.  “Belum tahu tapi infonya ada (uang yang disita penyidik KPK),” kata Tessa.

Sebelumnya, Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz irit bicara setelah diperiksa KPK. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Djan Faridz yang didampingi penasihat hukumnya meminta awak media menanyakan materi pemeriksaannya kepada penyidik. “Tanya penyidik lah, kok tanya saya yang masalah,” kata Djan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Ia juga menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, termasuk saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan di rumahnya. “Tanya penyidik,” katanya.

Penyidik KPK sebelumnya menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE). Barang tersebut didapatkan setelah menggeledah rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, 22-23 Januari 2025.

Harun Masiku hingga kini belum berhasil diproses hukum KPK karena melarikan diri. Sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) awal Januari 2020 lalu, KPK selalu gagal menangkap Harun.

Diketahui, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. Yakni kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024 dan kasus perintangan penyidikannya.

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto. (RRI)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *