KPK Tahan Bupati Pati dan Tiga Kades: Korupsi Berjamaah Jual-Beli Jabatan Desa Terbongkar
Bupati Pati Sudewo (Foto: Dok Kakinews.id)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengurung empat aktor utama dugaan korupsi berjamaah di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, sebagai langkah awal membongkar praktik pemerasan sistematis yang diduga telah merusak tata kelola pemerintahan desa.
Empat tersangka itu bukan figur sembarangan. SDW, Bupati Pati periode 2025–2030, diduga berada di puncak skema. Ia ditahan bersama ION (Kepala Desa Karango), JION (Kepala Desa Arumanis), dan JAN (Kepala Desa Sukorukun), seluruhnya dari Kecamatan Jakenan. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, menandai runtuhnya tembok kekuasaan lokal yang selama ini nyaris tak tersentuh.
Operasi tangkap tangan yang digelar KPK membuka borok praktik jual-beli jabatan perangkat desa. Total delapan orang diseret dari Pati ke Jakarta, termasuk dua camat—TAS (Camat Jakenan) dan PRI (Camat Margorejo)—serta dua calon perangkat desa, SUI dan JKL. Fakta ini memperlihatkan bahwa praktik korupsi tak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jejaring birokrasi lintas level.
Dalam operasi senyap tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp2,6 miliar yang diduga sebagai “setoran” hasil pemerasan. Uang itu ditemukan dalam penguasaan para tersangka, termasuk sang bupati. Nilai tersebut menjadi bukti konkret bahwa jabatan publik telah diperdagangkan secara terang-terangan, dengan rakyat desa sebagai korban.
Setelah penyelidikan intensif, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan kecukupan alat bukti, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP—pasal berat yang menegaskan adanya unsur pemerasan oleh penyelenggara negara.
Namun, KPK menegaskan kasus ini belum selesai. Dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati, praktik ini baru terungkap di satu kecamatan. Artinya, masih ada 20 kecamatan lain yang berpotensi menyimpan pola kejahatan serupa. Ini menjadi sinyal keras bahwa perkara Pati bukan insiden tunggal, melainkan pintu masuk untuk membongkar korupsi struktural yang lebih luas.
KPK secara terbuka meminta para calon perangkat desa untuk tidak gentar dan bersikap kooperatif. Lembaga antirasuah menegaskan mereka adalah korban pemerasan, bukan pelaku. Kesaksian mereka krusial untuk menguliti modus, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan aktor lain—baik dalam pengisian jabatan desa maupun jabatan publik lainnya.
Menutup pernyataannya, KPK mengapresiasi dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum di daerah, sekaligus menegaskan satu pesan: kekuasaan yang disalahgunakan akan berujung pada sel penjara, cepat atau lambat. Kasus Pati kini menjadi ujian serius—bukan hanya bagi KPK, tetapi juga bagi komitmen negara membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang telah mengakar.

