Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Tersangka OTT KPK: Bantah Kabur Saat Penangkapan
Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) (Foto: Dok Kainews.id)
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), membantah kabar bahwa dirinya melarikan diri saat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan lalu. Namun, Tri tidak merinci bantahannya lebih jauh.
Saat hendak dibawa ke kantor KPK di Jakarta Selatan pada Senin (22/12/2025), Tri menunjukkan gestur dengan tangan terborgol dan menegaskan, “Enggak ya, enggak kabur.” Tri mengenakan rompi tahanan KPK, sama seperti dua jaksa lain yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budiyanto.
Sebelumnya, KPK sempat gagal menangkap Tri karena yang bersangkutan mencoba melawan dan kabur menggunakan mobil, hingga hampir membahayakan penyidik. “Alhamdulillah tim dalam kondisi aman dan terhindar dari kecelakaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Setelah upaya pencarian beberapa hari, Tri menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Dari sana, pihak Kejaksaan Tinggi berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menyerahkan Tri ke KPK. “Hari ini satu tersangka berinisial TAR, Kasidatun Kejari Hulu Sungai Utara, diserahkan oleh kolega Kejaksaan Agung ke KPK,” jelas Budi.
Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan ketiga jaksa tersebut dan memberhentikan sementara, termasuk penghentian gaji dan tunjangan, hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
Menurut Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Albertinus diduga menerima total Rp 804 juta, baik langsung maupun melalui perantara Asis dan Tri, dari praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD. Modusnya adalah menahan laporan pengaduan agar tidak diproses hukum.
Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran kantor melalui bendahara untuk keperluan pribadi, termasuk pencairan tambahan uang persediaan Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja atau seksi. Sementara Asis disebut menerima Rp 63,2 juta sebagai perantara. Tri Taruna diduga memperoleh aliran dana sebesar Rp 1,07 miliar dari 2022 hingga 2024.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

