KPK RI

KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi PEN Pemkab Situbondo

KPK Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi PEN Pemkab Situbondo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kelima tersangka tersebut merupakan pihak pemberi. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang telah menjerat para pihak penerima sebelumnya.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap lima orang selaku pihak pemberi,” kata Asep saat konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube KPK, Senin (10/11/2025).

Kelima tersangka tersebut yaitu, Direktur CV Ronggo, Roespandi; Direktur CV Karunia, Adit Ardian; pemilik CV Citra Bangun Persada, Tjahjono Gunawan; Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari, Muhammad Amran Said Ali; serta Direktur PT Badja Karya Nusantara, As’al Fany Balda.

Asep mengatakan, kelima tersangka tersebut ditahan di Rutan Cabang KPK, Merah Putih untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025.

Sementara itu, dua orang penerima yang telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 31 Oktober 2025 yaitu mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi dan PPK atau Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati.

Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan mengenai konstruksi dalam perkara ini. Kata Asep, pada 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo 2022.
Namun, dana PEN tersebut ternyata batal digunakan karena Pemkab Situbondo memutuskan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian, Asep menjelaskan, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam proses pengadaan barang dan jasa paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo 2021-2024.

Kata Asep, Karna meminta uang investasi atau ijon sebesar 10 persen kepada lima calon rekanannya, yakni para pengusaha yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sementara itu, Eko disebut meminta komitmen fee sebesar 7,5 persen atas pengkondisian yang dilakukan.

Kemudian, atas pemenangan para tersangka pada pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo tersebut, Karna bersama-sama dengan Eko menerima uang dari masing-masing tersangka dengan total mencapai Rp4,21 miliar.

Asep menyebut, Roespandi memberikan uang sebesar Rp780,9 juta; Tjahjono sebesar Rp1,60 miliar; Adit sebesar Rp1,33 miliar; serta Amran bersama dengan Fany sebesar Rp500 juta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka sebagai pemberi diduga telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tirto.id)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *