KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Yaqut Ditunda: Lembaga Antirasuah Kedodoran?
Ketua KPK Setyo Budiyanto (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru absen dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga yang selama ini mengusung slogan pemberantasan korupsi itu meminta penundaan dengan alasan jadwal berbenturan dan belum siapnya dokumen jawaban.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penundaan bukan semata soal kehadiran fisik. “Ini kan bukan hanya masalah kehadiran, tapi persiapan dokumen jawaban untuk persidangan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Ia menambahkan, setelah penundaan ini pihaknya akan berupaya hadir. “Mudah-mudahan akan hadir,” kata Setyo.
Namun di ruang sidang, fakta berbicara lain. Sidang yang semula dijadwalkan Selasa, 24 Februari 2026 pukul 10.00 WIB itu terpaksa ditunda hingga 3 Maret 2026 karena KPK tak kunjung muncul. Hakim tunggal menyatakan pihaknya telah memanggil KPK, tetapi hingga pukul 10.50 WIB termohon tidak hadir.
“KPK ini sudah kami panggil. Sampai dengan pukul 10.50, termohon tidak muncul. Jadi sidangnya akan kami tunda satu minggu ke depan, tanggal 3 Maret 2026,” ujar hakim di persidangan.
Pengadilan juga mengungkap KPK mengirim surat tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penundaan selama satu pekan. Sesuai KUHAP, pemanggilan hanya dilakukan dua kali. Jika pada 3 Maret nanti KPK kembali mangkir, sidang akan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran mereka. “Di KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang tetap kami lanjutkan,” tegas hakim.
Di sisi lain, Yaqut hadir tepat waktu. Ia memasuki ruang sidang pukul 10.00 WIB mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Mantan Menteri Agama itu menyatakan siap menghadapi praperadilan untuk menggugat status tersangkanya.
Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun tersebut.
Sidang berikutnya akan menjadi ujian serius bagi KPK: hadir dan mempertahankan penetapan tersangka, atau kembali absen dan membiarkan proses hukum berjalan tanpa mereka.

