BERITA UTAMA KPK RI

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

KPK Tambah Tersangka Baru di Skandal Gratifikasi Bea Cukai, Pejabat P2 Diciduk Bersama Jejak Rp5 Miliar

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Dok KN)

Kakinews.id – Penindakan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menetapkan satu nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa sosok yang kini menyandang status tersangka adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP), pejabat Kepala Seksi pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Penetapan ini disebut sebagai hasil pendalaman dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan.

“Dalam pengembangan perkara ini, hari ini KPK menetapkan Saudara Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Direktorat P2 DJBC, sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (26/2).

BPP diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di kantor pusat Bea Cukai di Jakarta. Tanpa banyak jeda, ia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Saat ini, BPP masih didalami keterangannya guna mengurai lebih jauh konstruksi perkara.

Dalam kasus ini, BPP disangkakan melanggar Pasal 12B tentang gratifikasi juncto Pasal 20 huruf C KUHP baru. Status tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan sejumlah pihak serta rangkaian penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Dari proses penggeledahan, penyidik menemukan lima koper berisi uang tunai dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Uang dalam jumlah fantastis itu kini menjadi fokus pendalaman, terutama terkait asal-usul serta aliran dananya.

“Penyidik mendalami dari para saksi mengenai sumber uang tersebut dan untuk kepentingan apa,” tegas Budi.

KPK menegaskan, pengusutan perkara ini belum berhenti. Lembaga antirasuah itu memastikan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memetakan aliran dana dalam dugaan praktik gratifikasi di tubuh DJBC.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Salah satu pejabat yang terjaring adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat saat itu.

Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari total 17 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kasubdit Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kasi Intelijen DJBC.

Selain pejabat internal Bea Cukai, KPK juga menetapkan pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Rangkaian penetapan tersangka ini mempertegas bahwa pusaran kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW di lingkungan Bea Cukai belum berakhir. KPK memberi sinyal kuat bahwa gelombang pengusutan masih akan berlanjut, dan bukan tidak mungkin akan kembali menyeret nama-nama lain.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *