BERITA UTAMA KPK RI

KPK Tegaskan Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana Jet Pribadi — Cukup Lapor, Pasal Korupsi Gugur

KPK Tegaskan Menag Nasaruddin Umar Lolos Jerat Pidana Jet Pribadi — Cukup Lapor, Pasal Korupsi Gugur

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Foto: Dok KN)

Kakinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak akan dijerat pidana meski menerima fasilitas penerbangan jet pribadi dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO). Keputusan itu diambil karena laporan gratifikasi disampaikan sebelum batas waktu 30 hari kerja.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menegaskan mekanisme hukum langsung berubah begitu laporan masuk tepat waktu.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja (selesai). Sesuai dengan Pasal 12C juga disampaikan bahwa apabila kurang dari 30 hari kerja, di situ artinya Pasal 12B-nya tidak berlaku,” ujar Arif Waluyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Senin (23/2/2026).

Artinya jelas: ancaman pidana berat dalam Pasal 12B UU Tipikor — termasuk hukuman penjara hingga seumur hidup — otomatis gugur karena syarat pelaporan terpenuhi.

Meski jalur pidana tertutup, proses administratif belum sepenuhnya selesai. KPK masih akan menghitung nilai fasilitas jet pribadi tersebut dan menentukan apakah harus dikembalikan atau disetor ke kas negara.

“Kemudian baru kami sampaikan bahwa nantinya berapa nilai yang memang harus dikembalikan, atau disetor untuk ke kas negara, gitu. Prosesnya seperti itu,” jelas Arif.

Kasus ini mencuat setelah publik ramai memperbincangkan perjalanan Menag menggunakan jet pribadi ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari 2026. Fasilitas itu disebut diberikan untuk menyesuaikan agenda padat, termasuk persiapan Sidang Isbat.

Nasaruddin Umar sendiri mengakui menerima penerbangan tersebut karena situasi mendesak.

“Karena jam 11 malam kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya balik lagi karena ada persiapan Sidang Isbat,” kata Nasaruddin.

Ia juga menyatakan siap menerima konsekuensi jika KPK memutuskan ada kewajiban hukum atau administratif.

“Kalau memang itu ada konsekuensinya, ya kami harus siap bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya akan menelusuri terlebih dahulu apakah fasilitas tersebut beririsan dengan penyalahgunaan jabatan.

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” kata Setyo.

Kini, dengan laporan masuk tepat waktu, status hukum Menag dinyatakan aman dari pidana. Namun polemik publik belum tentu ikut reda.

Sebab di luar ranah legal, pertanyaan yang tersisa jauh lebih sensitif: jika hukum membolehkan, apakah kepatutan pejabat publik juga ikut membenarkan penerimaan fasilitas mewah dari tokoh politik?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *