KPK Tegaskan Yaqut Sudah Tersangka, SPDP Disebut Sudah Diserahkan—Kubu Eks Menag Serang Balik Lewat Praperadilan
Mantan Menag Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara secara terang soal status hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu memastikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah diserahkan kepada Yaqut dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan distribusi kuota haji. Dokumen tersebut menjadi penanda resmi bahwa yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SPDP itu bukan sekadar administrasi biasa, melainkan pemberitahuan atas penetapan tersangka yang dilakukan pada awal 2026.
“Saya yakin sudah diberikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Ia juga meluruskan soal polemik sprindik. Menurutnya, sprindik umum memang terbit tahun lalu, tetapi penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan pada awal tahun ini. Artinya, status hukum Yaqut bukan produk lama yang didaur ulang, melainkan hasil pengembangan penyidikan.
“Surat sprindik umum kan tahun lalu. Penetapan tersangka kan tahun ini, awal tahun ini,” tegas Budi.
KPK pun tak gentar dengan bantahan dari kubu Yaqut yang mengklaim tak pernah menerima SPDP khusus. Lembaga itu menyatakan siap membongkar seluruh dokumen dan kronologi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Nanti kita akan lihat di proses sidangnya,” ujar Budi singkat.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas justru menyerang balik. Dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, mereka menggugat keabsahan pasal dan prosedur yang dipakai KPK. Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai dasar hukum yang digunakan penyidik sudah tidak relevan.
“Di antaranya mereka menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali,” ujar Mellisa, Selasa (24/2/2026).
Tak hanya itu, pihak Yaqut juga menuding KPK tidak transparan dalam aspek formil. Mereka mengaku baru mengetahui adanya tiga sprindik berbeda hanya melalui surat pemberitahuan, bukan lewat penyampaian resmi sebagaimana prosedur hukum yang seharusnya.
“Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu,” tegas Mellisa.
Pertarungan hukum ini kini bergeser ke ruang sidang. Di satu sisi, KPK bersikukuh seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan. Di sisi lain, kubu Yaqut menilai penetapan tersangka cacat formil dan materiil. Praperadilan akan menjadi panggung pembuktian: apakah proses hukum berjalan sah, atau justru menyimpan celah yang bisa menggugurkan status tersangka mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu.

