KPK RI

KPK Telisik Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

KPK Telisik Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jual-beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur di Jakarta. Aset yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan diduga menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara.

“KPK memastikan menindaklanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang diterima. Dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pelapor,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2024).

Budi menjelaskan laporan tersebut diverifikasi dan ditelaah termasuk dokumen yang telah masuk di Direktorat PLPM KPK. Laporan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya atau tidak.

“Dalam proses vetifikasi dan telaah, tim akan memastikan apakah pengaduan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Kemudian, menjadi ranah kewenangan KPK atau tidak, sebagaimana diatur UU,” kata Budi.

KPK, lanjutnya, berpeluang menindaklanjuti laporan tersebut ke tahap penyelidikan jika hasil verifikasi aduan sesuai dengan kewenangan diatur. Karena itu, KPK memastikan, akan menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Namun, masyarakat juga penting untuk memahami bahwa tindak lanjut KPK atas suatu aduan tidak selalu menggunakan pendekatan penindakan. Namun, dapat juga dilakukan tindak lanjut melalui pendekatan pencegahan atau pendidikan,” kata Budi.

Diketahui, pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan kasus ini. Mereka menduga adanya mafia tanah aset Pemkab Kutai yang merugikan keuangan negara ke KPK pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Ketua PKC PMII Kaltim, Sainuddin mengatakan terdapat kongkalikong dalam jual beli aset milik Pemkab Kutai Timur. Diduga, jual beli aset Pemkab Kutai Timur itu dilakukan tidak sesuai aturan dan prosedur. (RRI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *