KPK Telisik Pengurusan Tambang PT Rohijireh Muliah Terkait TPPU Eks Gubernur Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. Pengurusan tambang PT Rohijireh Mulia diulik penyidik dengan memeriksa satu saksi pada Senin, 9 September 2024.
“Saksi FNI hadir, penyidik mendalami terkait dengan pengurusan tambang,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 September 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial saksi itu. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia yakni Direktur PT Rohijireh Mulia Ferdinand Nugraha Iskandar.
Tessa enggan memerinci jawaban lengkap saksi itu kepada penyidik. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini. (Medcom.id)