Berita Utama KPK RI

KPK Terus Mendalami Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Terus Mendalami Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian. Pendalaman informasi dilakukan dengan memeriksa pihak swasta Kemal Redindo.

“Dikonfirmasi terkait pengetahuan mengenai dugaan aliran uang yang diterima tersangka SYL (eks Mentan Syahrul Yasin Limpo) termasuk pengetahuan mengenai dugaan jual beli jabatan dilingkungan Kementan saat itu,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci informasi yang diulik penyidik. Tapi, kata Ali, hasil pemeriksaan saksi dipakai untuk melengkapi berkas perkara.

KPK menetapkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka secara bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *