KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Jambi 2014-2019 Sebagai Tersangka Kasus Suap Ketok Palu
Â
JAKARTA– 10 orang anggota DPRD Jambi periode
2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK
) Selasa malam (10/01/2023) . Ke-sepuluh orang tersangka  ditahan KPK terkait pengesahan RABPD 2017-2018
dengan kasus suap Pengesahan RAPBD.
Â
Ke-sepuluh tersangka yang di tahan adalah SP (Syopian) fraksi PPP, SA (Sofyan Ali)
fraksi PKB, SN (Sainuddin) fraksi PKB,MT (Muntalia) fraksi PKB, SP (Supriyanto)
fraksi Bintang Reformasi, RW (Rudi Wijaya) fraksi Bintang Reformasi, MJ (M. Juber) fraksi Golkar, PR (Poprianto)
fraksi Golkar, IK (Ismet Kahar) fraksi Golkar, TR (Tartiniah RH) fraksi Golkar.
âSebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, Tim Penyidik
melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang Tersangka yang ditahan dengan
masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10
Januari 2023 hingga 29 Januari 2023â? ungkap Wakil ketua KPK Johanis Tanak.
Untuk tersangka syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan
Rudi Wijaya di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Untuk tersangka M.Juber dan Ismet Kahar di Rutan KPK C-1
sedangkan untuk Poprianto dan Tartiniaj di Rutan KPK Merah Putih.
Selain 10 orang, ada sekitar 18 tersangka Anggota DPRD Jambi
2014-2019 yang belum di tahan KPK terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
(Tim Redaksi )