KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka merupakan direktur di LPEI.
Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).
Namun KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE). Lima tersangka dalam kasus ini ialah dua direktur LPEI, DW dan AS, serta tiga debitur berinisial JM, NN, dan SMAD.
Para tersangka belum ditahan karena KPK masih melengkapi bukti. Budi menyebut kredit tetap diberikan oleh para direktur tersebut walaupun debitur tidak layak.
KPK juga menyebut PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order sehingga pencairan fasilitas tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Selain itu, PT PE mengakali laporan keuangan.
“PT PE melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK). PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” katanya.
Kerugian dalam satu pemberian kredit bermasalah ini, menurut KPK, mencapai USD 60 juta. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai hari ini, kerugiannya sekitar Rp 999 miliar atau hampir Rp 1 triliun.
“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta,” ujarnya. (Detik.com)