KPK Tetapkan Sekjen DPR Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR. Indra dipanggil penyidik KPK hari ini.
Selain Indra Iskandar, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; serta Edwin Budiman, pihak swasta.
Juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, mengatakan dugaan korupsi proyek tersebut senilai Rp 121 miliar. “Dugaan kerugian negaranya sejauh ini masih dihitung namun sebagai bukti awal kerugian negara sekitar puluhan miliar,” kata Ali dikutip Tempo.co, Kamis, 14 Maret 2024.
Saat dikonfirmasi ihwal nama-nama tersangka itu, Ali Fikri mengatakan enggan menjawab gamblang. “Nama-nama tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat penyidikan cukup,” tutur dia.
Ali Fikri menjelaskan pengadaan proyek itu untuk perlengkapan rumah jabatan DPR yang berada di Ulujami, Jakarta Selatan; dan perabotan rumah jabatan DPR di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. “Itu (pengadaan) perlengkapan rumah jabatan DPR,” tutur Ali.
“Untuk dua saksi itu hadir dan saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata juru bicara Penindakan dan Kepegawaian KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Maret 2024.
Selain itu, KPK juga memanggil Staf Setkom VI Erni Lupi Ratuh Puspasari, Setjen DPR RI Bagian Pemelihara Sarana dan Prasarana Firmansyah Adiputra, Tata Usaha Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Moh Indra Bayu Analis, Pengadministrasi Umum Masdar. Pemelihara Sarana dan Prasarana Mohamad Iqbal, Kepala Bagian Risalah Persidangan I DPR Muhammad Yus Iqbal, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan DPR RI 2019-2021 Rudo Rochmansyah, Kepala Biro Pengelolaan Bangunan dan Wisma DPR Satyanto Priambodo.