BERITA UTAMA KPK RI

Obstruction of Justice: KPK Usut Penghapusan Chat di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

Obstruction of Justice: KPK Usut Penghapusan Chat di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok Kakinews.id)

Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah ponsel terkait kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Dari hasil pemeriksaan, beberapa percakapan dalam perangkat tersebut ditemukan sudah dihapus.

“Penyidik mendapati sejumlah chat sudah dihapus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).

Budi menegaskan, penghapusan percakapan dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan. Saat ini, KPK tengah menelusuri siapa pihak yang memberikan perintah untuk menghilangkan jejak komunikasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus berjalan, termasuk memetakan siapa yang bertanggung jawab atas penghapusan chat tersebut, untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *