KPK Yakin Majelis Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Gubernur Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan memutus sidang gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor secara independen dan objektif.
Sahbirin menggugat status tersangkanya dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
“Sehingga kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB dalam perkara tersebut,” ujar tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo lewat pesan singkat, Senin (4/11/2024).
Selain itu, komisi antirasuah juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau persidangan ini.
“Sebagai bentuk pelibatan publik dalam transparansi pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Sidang di PN Jaksel hari ini, Senin (4/11/2024), beragendakan pembacaan gugatan pemohon. Budi menyatakan, KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut. “Jawaban dari termohon, KPK, dijadwalkan pada Selasa besok,” tuturnya.
Sekadar latar, KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Selain Sahbirin Noor, KPK menetapkan enam orang lain sebagai tersangka. Rinciannya, sebagai penerima, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad, dan Plt. Kepala Bag. Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Sementara sebagai pihak pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. (RM.id)