KPU Banjarbaru Klarifikasi Terkait Poin-Poin Keputusan KPU RI No. 1774 Tahun 2024

BANJARBARU, KAKINEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru memberikan penjelasan terkait Keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan akhir pekan lalu. Penjelasan ini menyusul adanya kebingungan di masyarakat mengenai penerapan beberapa poin dalam keputusan tersebut, terutama terkait Pilkada Banjarbaru.
Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, menegaskan bahwa Pilkada Banjarbaru mengacu pada poin nomor 5 dari keputusan tersebut. Menurutnya, suara yang diberikan kepada pasangan calon yang dibatalkan akibat rekomendasi dari Bawaslu atau putusan lembaga peradilan dinyatakan sebagai suara tidak sah.
“Kami di Banjarbaru mengikuti poin nomor 5. Jadi, apabila pemilih mencoblos pasangan calon yang telah dibatalkan atau didiskualifikasi, suaranya akan dianggap tidak sah,” ujar Dahtiar di sela-sela acara pelepasan distribusi logistik Pilkada di Gudang Logistik KPU Banjarbaru, Selasa (26/11/2024) pagi, dilansir dari Pojokbanua.com.
Dahtiar menjelaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan Form C plano yang menyediakan kolom khusus untuk mencatat suara tidak sah. Selain itu, KPPS juga akan menempel pengumuman di setiap TPS mengenai pembatalan pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, sebagai calon di Pilkada Banjarbaru.
“KPPS akan menyampaikan pengumuman tersebut secara lisan kepada pemilih, baik sebelum maupun saat proses pemungutan suara berlangsung,” tambah Dahtiar, yang juga mantan Ketua Bawaslu Banjarbaru.
Saat ini, KPU Banjarbaru sedang mengadakan bimbingan teknis (bimtek) dan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh anggota KPPS se-Banjarbaru, untuk memastikan mereka memahami mekanisme penghitungan suara dan pengisian Form C plano di TPS.
Mengenai kemungkinan adanya pemilih yang tetap memilih pasangan calon yang telah dibatalkan meskipun sudah diumumkan, Dahtiar menegaskan bahwa suara tersebut tetap akan dianggap tidak sah.
Dalam kesempatan terpisah, KAKINEWS.ID juga melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait polemik mengenai poin nomor 6 dalam keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024. Poin ini berbunyi bahwa jika ada pasangan calon yang dibatalkan hanya salah satu calonnya, maka suara pada surat suara yang dicoblos tetap sah untuk calon yang tidak dibatalkan.
Menanggapi hal tersebut, Dahtiar menjelaskan bahwa poin nomor 6 hanya berlaku jika pembatalan terjadi pada salah satu calon dari pasangan tersebut. Namun, di Banjarbaru, tidak berlaku poin ini karena pembatalan terjadi pada pasangan calon, sehingga yang digunakan adalah poin nomor 5.
“Poin 6 itu berlaku jika hanya salah satu calon dari pasangan calon yang dibatalkan. Namun, di Banjarbaru, pembatalan terjadi pada pasangan calonnya, sehingga yang diterapkan adalah poin nomor 5, bukan poin nomor 6,” tegasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjawab kebingungan di masyarakat terkait penerapan aturan yang berlaku di Pilkada Banjarbaru, khususnya terkait suara bagi pasangan calon yang dibatalkan.(drs)