KPU HST Catat Ada 95 Orang Pemilih Tambahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hulu Sungai Tengah (HST) membuka Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Untuk diketahui, DPTb jadi salah satu tahapan Pemilu yang mana pemilih yang terdaftar DPT, ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Biasanya karena alasan tertentu.
Pelayanan DPTb dibuka selama 30 hari. Dari 17 September hingga 28 Oktober 2024. Lantas apa saja alasan yang bisa diajukan pemilih untuk mengurus DPTb.
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan dirumah atau lembaga permasyarakatan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisilinya.
Sedangkan pelayanan DPTb yang dibuka dari 17 September sanpai 20 November di antaranya:
- Pemilih yang sakit
- Menjadi tahanan dirumah atau lembaga permasyarakatan
- Tertimpa bencana alam
- Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU HST, Murjani bilang, layanan DPTb dibuka 17 September tadi. Saat ini sudah ada 95 orang mendaftar.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang punya alasan tertentu agar segera mengurus,” katanya, Selasa (15/10).
Murjani menyebut, pihaknya selalu berupaya agar seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada mendatang.
“Karena satu suara sangat berharga. Bisa menjadi penentu kemajuan daerah lima tahun mendatang,” tutupnya.