KPU Kalsel Cabut Status dan Hak LPRI atas Pelanggaran Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mencabut status dan hak DPD Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel sebagai lembaga pemantau Pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru.
Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025, yang diumumkan langsung Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa, dalam konferensi pers di Aula KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5).
Andi Tenri Sompa mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima dan menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Banjarbaru terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan LPRI Kalsel.
“Kami telah melakukan telaah hukum selama tujuh hari sejak menerima laporan dari Bawaslu. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran administrasi oleh DPD LPRI Kalsel, salah satunya adalah tindakan di luar kewenangan sebagai lembaga pemantau,” ungkapnya.
LPRI Kalsel diketahui melakukan hitung cepat (quick count) dan merilis hasilnya sebagai real count kepada salah satu media. Tindakan tersebut, menurutnya, tidak dibenarkan dilakukan oleh lembaga pemantau pemilu yang hanya diberi wewenang untuk melakukan pengawasan jalannya proses pemilihan, bukan merilis hasil.
Andi Tenri Sompa menjelaskan, LPRI Kalsel sebelumnya telah menandatangani dokumen pernyataan yang memuat hak, kewajiban, dan kode etik sebagai lembaga pemantau.
Dengan demikian, pihaknya menilai tidak perlu lagi dilakukan sosialisasi khusus karena ketentuan sudah dijelaskan secara rinci dalam dokumen tersebut.
“Seharusnya LPRI Kalsel menyadari tanggung jawab dan etika yang melekat pada statusnya sebagai pemantau,” tegasnya.
Keputusan pencabutan ini berlaku secara menyeluruh sejak tahapan Pemilu 2024 hingga pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025 lalu.
Terkait gugatan yang telah diajukan LPRI Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai dugaan pelanggaran saat PSU di Kota Banjarbaru, KPU Kalsel menyatakan akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Terlepas dari keputusan hari ini, secara hukum LPRI Kalsel sudah tidak lagi memiliki legal standing untuk melanjutkan gugatan. Namun kami akan tetap mengikuti proses di MK sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, yang juga tercatat sebagai Dewan Kehormatan LPRI Kalsel, menyayangkan gugatan yang diajukan lembaga tersebut.
Muhidin menegaskan, dirinya bersama Forkopimda Kalsel senantiasa menjunjung tinggi netralitas pemilu, sehingga gugatan yang menyeret nama-nama Dewan Kehormatan dinilai tidak tepat.
“Kalau LPRI menggugat ke MK, tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan sebagai Dewan Kehormatan,” kata Muhidin dalam keterangan resminya, Kamis (8/5).
Gubernur bahkan mengeluarkan surat nomor 100.1.4/0805/PEM.OTDA perihal permohonan pencabutan permohonan perselisihan hasil PSU Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 di MK, yang ditandatanganinya pada 28 April 2025.
Selain ditandatangani Muhidin, surat juga terlampir mengatasnamakan Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Rina Virawati, dan Kepala Kesbangpol Kalsel Heriansyah