KPU Tetapkan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
KAKINEWS – KPU secara sah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menetapan Prabowo dan Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih, Rabu, 24 April 2024.
Prabowo dan Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih setelah KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 itu sebagai periah suara terbanyak di Pilpres 2023 dengan 96.214.691 suara.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691suara,” ucap Hasyim di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Berdasarkan perolehan itu Prabowo Gibran memperoleh 58,59 persen suara dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi dari 38 provinsi di Indonesia.
Berita acara penetapan Presiden dan Wakil Presiden tersebut selanjutnya ditandatangani Ketua dan seluruh Komisioner KPU.
Dalam rapat pleno pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar turut hadir. Sedangkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memilih tidak datang.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian serta sejumlah Ketua Umum partai politik peserta Pemilu juga jadir dalam rapat pleno.***
Penulis: Ahmad Ahyar