Kronologi Dan Detail Kasus OTT Kalsel, Sahbirin Disebut Terima Fee
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal sebagai Paman Birin (SHB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (8/10/2024) dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi KPK.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa SHB diduga menerima “fee” sebesar 5 persen dari sejumlah proyek pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2024. Total suap yang diterima mencapai sekitar Rp12,1 miliar dan 500 dolar Amerika Serikat. Suap ini disinyalir berkaitan dengan beberapa proyek infrastruktur, seperti pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang, dan gedung Samsat Terpadu, yang berasal dari anggaran APBD 2024.
Skema Pengaturan Proyek
Ghufron mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan mengenai pengaturan dalam proses pengadaan proyek yang dilakukan oleh Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan (SOL) bersama Yulianti Erlynah (YUL), Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam skema ini, tersangka lainnya, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND), ditetapkan sebagai pelaksana proyek, dan mereka bekerja sama untuk mengatur agar hanya perusahaan mereka yang memenuhi syarat dalam lelang e-katalog.
Proyek-proyek tersebut diantaranya:
1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola dengan nilai proyek Rp23 miliar yang dikerjakan oleh PT Wiswani Kharya Mandiri.
2. Pembangunan Gedung Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp22 miliar oleh PT Haryadi Indo Utama.
3. Pembangunan Kolam Renang senilai Rp9 miliar oleh CV Bangun Banua Bersama.
Untuk memenangkan proyek tersebut, diduga terjadi pembocoran HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dan manipulasi syarat lelang agar hanya perusahaan YUD dan AND yang lolos.
Penangkapan dan Barang Bukti
Pada 4 Oktober 2024, tim KPK mengamankan sejumlah orang terkait kasus ini, termasuk SHB, SOL, YUL, dan beberapa pihak swasta lainnya. Penangkapan ini berlangsung sejak pagi hingga malam di Banjarbaru dan Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Selain uang tunai, KPK menyita berbagai dokumen terkait proyek dan barang bukti lainnya, termasuk koper dan kardus yang berisi uang tunai dalam jumlah besar.
Sebanyak 17 orang telah diamankan, termasuk:
YUL (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK Dinas PUPR),
AMD (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam),
FEB (Pelaksana Tugas Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan),
serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat.
Ghufron menyatakan bahwa tindakan para tersangka dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya Lebih Lanjut
KPK kini masih terus menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini. Penyidik KPK juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan bahwa semua pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Penahanan para tersangka dilakukan selama 20 hari, mulai dari 7 hingga 26 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Negara Jakarta Timur.
Dengan penetapan ini, KPK mengirimkan pesan tegas bahwa korupsi di kalangan pejabat negara, khususnya terkait pengelolaan anggaran daerah, akan terus diproses dan diusut hingga tuntas.(drs)