Berita Utama KPK RI

Kuasa Hukum Eks Kepala Bea Cukai Makassar Minta Hakim Terima Pleidoi Terdakwa

Kuasa Hukum Eks Kepala Bea Cukai Makassar Minta Hakim Terima Pleidoi Terdakwa

Tim penasihat hukum bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menerima nota pembelaan atau pleidoi kliennya.

Andhi jadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi berupa penerima suap atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Tim penasihat hukum mengatakan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) terhadap Andhi bukan perbuatan pidana. “Memang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, tetapi terdakwa tidak dapat dipidana karena perbuatan yang dilakukan tersebut bukan perbuatan pidana tapi masuk dalam ranah hukum perdata,” katanya di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan perbuatan Andhi bukan merupakan tindak pidana korupsi, dan melepaskannya dari segala tuntutan.

Tim kuasa hukum juga meminta hakim memberikan harkat martabat, serta nama baik dalam kedudukan, pengakuan, dan keadaan semula. Mereka juga minta Andhi dikeluarkan dan dibebaskan dari penahanan rutan, serta membebankan biaya perkara kepada negara atau apabila majelis berpendapat lain mohon putuskan yang seadil adilnya.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono, dengan hukuman pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara atas perkara dugaan gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar. Jaksa juga menuntut pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Joko Hermawan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Jaksa menyebutkan, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN. Kedua, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi  tidak mengakui perbuatannya.

Adapun dua hal yang meringankan vonis, jaksa menyebut terdakwa penerima suap dan gratifikasi itu  belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, sebelumnya sudah didakwa menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp 58,9 miliar. Jumlah tersebut dari rincian Rp 50.286.275.189,79, US$ 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00 dan SGD 409,000 setara dengan Rp 4.886.970.000,00. (Tempo)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *