Uncategorized

Kuasa Hukum Minta Laporannya Diproses Hingga Kesidang, dan Bakal Mempra peradilan Polsek Banjarmasin Utara

Kuasa Hukum Minta Laporannya Diproses Hingga Kesidang, dan Bakal Mempra peradilan Polsek Banjarmasin Utara

kakinews. id BANJARMASIN. H. Yusni ( Pelapor) didampingi Kuasa Hukumnya Rafiansyah Sofyan SE, SH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pihak Kepolisian Daerah Polda kalsel Khususnya Dit Krimum Polda Kalsel dan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin yang telah menangani Laporan dari pihaknya

” Nomor Laporan Polisi Nomor : LP/B/209/V/2023 /SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 2 Mei 2023, secara Profesional, Respontabilitas dan Transfaransi Berkeadilan  sebagaimana Slogan POLRI PRESISI, yang mana Tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, ” katanya saat ditemui usai menghadiri undangan gelar perkara khusus di Aula Ditreskrimum polda Kalsel, pada Selasa, ( 7/11/2023 ) kemarin.

 

Menurutnya, terkait hal ini berkenan kiranya memberikan Kepastian Hukum atas penanganan Perkara Laporan Polisi dari pihaknya sebagai Terlapor berinisial DR tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. 

” Sehingga Perkara yang sangat merugikan Saya ini, Baik Materiil maupun Non Materiil dituntaskan kepersidangan di PN Banjarmasin nantinya 

Tidak hanya itu, tambah H. Yusni yang didampingi Kuasa Hukum Rafiansyah atau sering disapa Rafi ini, bahwa pihaknya sangat Keberatan dengan adanya Penetapan Penyidikan untuk 

Laporan Polisi LP/B/87/IX/2023/SPKT/POLSEK UTARA/POLRESTA BJM/POLDA KALSEL, tanggal 15 September 2023 oleh Polsekta Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin.

” Dengan Pelapor  Dhian Arum Aggraini, dimana saya sebagai terlapor, dan yang sangat saya sesalkan perkara tersebut terkesan diduga By Order ataupun Terkesan dipaksakan oleh Pihak 

Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasinn Utara, guna menaikkan Statusnya menjadi Tahap 

ke Penyidikan Perkara tanpa didukung oleh Fakta Hukum sebenarnya, ” katanya. 

Lanjutnya,  dan diduga mengabaikan 

segala Aturan atau Petunjuk Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri No. 1 Tahun 2022 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana, selanjutnya yang sangat memprihatikan dimana Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara diduga hanya memandang sebelah mata dengan Latar belakangnya sebagai

purnawirawan polri yang sudah Bertugas di Kepolisian RI selama 38 Tahun dan sudah merasakan Pahit dan Manisnya dalam Bertugas, ” terangnya. 

Menurutnya, selama Perkara tersebut bergulir dari tanggal 15 September 2023 ataupun sebelumnya, Pihak Penyidik Polsekta Banjarmasin Utara tidak pernah sama sekali memintai keterangan ataupun konfirmasi terhadapnya, meskipun jarak Rumahnya dan Mako Polsekta Banjarmasin Utara bisa ditempuh dalam waktu 5 Menit saja.

 

” Sekedar Masukkan Para Peserta Gelar bahwasanya pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 Jam 11.30 Wita bertempat didepan rumah saya 

di Jl. Hasan Basri Komp. Pondok Metro Indah No.D.9 Rt.39 Rw.03 Kel. Alalak Utara Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin telah dilakukan Mediasi oleh Babhin Kel. Alalak Utara Aiprtu Bmbang antara Legal Dhian Arum Anggraini yaitu Muhammd Rusdi dan 

Saya dengan didampingi Legal saya Rafiansyah Sofyan SE, SH, juga dihadiri Ketua RT.39. dimana Legal Dhian Arum Anggraini An. MUHAMMAD RUSDI akan mengambil atau menarik Mobil Pajero DA 100 AMP tersebut, namun dibatalkan setelah mengetahui 

History Latar belakang sehingga Mobil tersebut berada ditempat Saya, ” ujarnya. 

Selanjutnya, tambahnya lagi pada tanggal 19 Oktober 2023 Jam 09.27 Wita Tim Penyidik Sat Reskrim Polsekta datang kerumahnya guna melakukan Eksekusi atau menarik Obyek atau Mobil Pajero DA 100 AMP dengan alasan Mobil dikhawatirkan akan dihilangkan ataupun dipindahkan oleh padahal sejak Mobil Pajero DA 100 AMP diserahkan oleh DHIAN ARUM ANGGRAINI 

ke pihanya sebagai Jaminan pada hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Jam 12.52 Wita sampai 

dengan hari Rabu 25 Oktober 2023 tidak pernah Mobil tersebut dipergunakan dan hanya Parkir dihalaman rumahnya.

” Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 Jam 

14.27 Wita berdasarkan Penetapan PN Banjarmasin Nomor : 1/Pdt.Eks/Fidusia/ 2023/PN Bjm dengan Pemohon Eksekusi PT. JACCS Mitra Pinansthika Mustika Mitra Finance Cab. 

Banjarmasin Berlawanan dengan Termohon Eksekusi DIAN ARUM ANGGRAINI, kemudian 

dimenangkan oleh Pihak Pemohon, sehingga Mobil Pajero DA 100 AMP warna Putih 

tersebut di Eksekusi oleh pihak PN Banjarmasin, ” katanya. 

Terpisah Kuasa Hukum Rafiansyah Sofyan SE, SH atau seringa disapa Rafi ini  menambahkan bahwa terkait Tindakan Upaya Hukum yang dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara tersebut pihaknya akan membawa hal ini ke ranah Pra Pradilan dan melaporkan balik terhadap Dhian Arum Anggraini atas Perbuatannya diduga membuat 

Laporan Palsu dan Mencemarkan Nama baiknya.

” Demikianlah agar menjadi Attensi dan jinkan saya mengucapkan banyak berterima kasih atas bantuan dan kerjasamanya, atas semua pihak termasuk rekan media, ” pungkasnya.

Sementara Dhian Arum saat dikonfirmasi memohon agar proses berjalan sesuai aturan yang ada dan berkeadilan. 

Sementara Kapolsek Banjarmasin Utara belum bisa tergubung. Tim

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *