Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan MS Kecewa Putusan Hakim PN Banjarmasin

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan MS Kecewa Putusan Hakim PN Banjarmasin

Setelah menjalani proses persidangan praperadilan antara MS selaku tersangka dugaan korupsi bantuan sosial di HST ( Pemohon ) berhadapan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan akhirnya perkaranya diputuskan ditolak, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 1/10/2024 ) kemarin.

Dalam persidang dengan no perkara Pra peradilan NO : 4 / Pid.Pra/2024/PN.BJM, dipimpin hakim tunggal Suwandi SH MH.

Adapun Hakim Tunggal Suwandi SH,MH dalam putusannya menolak permohonan praperadilan dan menilai kalau Kejati Kalsel bisa membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai dengan aturan-aturan hukum.

Kuasa Hukum MS yaitu Zainal Abidin SH,MH mengaku merasa kecewa dengan putusan yang dibacakan hakim tunggal tersebut.

Menurutnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan dipersidangan tersebut pihaknya merasa hakim tunggal terkesan tidak mempertimbangkan tentang maksud dalam permohonan praperadilan, yakni penetapan tersangka tidak melalui prosedur Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Terus terang kami merasa kecewa atas putusan tersebut dan sangat menyayangkan tidak adanya soal SPDP dalam pertimbangannya, “ungkap Pengacara Zainal Abidin SH,MH dan rekan saat ditemui usai persidangan.

Lanjutnya, memang secara formil  mereka sudah menjalankannya, akan tetapi prosudernya itu yang belum dilaksanakan, padahal terkait masalah tersebutlah pihaknya mengajukan praperadilan ini.

Meskipun demikian pihaknya tetap menghormati putusan hakim tersebut.

” Mengingat pertimbangan hakim cukup bagus, eksepsi kita semua diterima, sementara termohon ditolak,” tutur pengacara Kalsel ini.

Setelah pembacaan putusan, termohon yang diwakili  Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Dr Abdul Mubin ST. SH.MH mengatakan bahwa putusan hakim tersebut dinilainya sudah tepat dan sependapat dengan pihaknya dalilkan.

“Berdasarkan pertimbangannya, pemohon tidak bisa membuktikan letak tidak sahnya penetapan tersangka tersebut. Dimana penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah, ” kata Abdul Mubin

Tidak hanya itu, adanya keterangan saksi, ahli, dan adanya surat, sehingga penetapan tersangka sah dan sebaliknya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *