Hukum dan Kriminal

Kuat Ma'ruf Mendapat Vonis 15 Tahun

Kuat Ma'ruf Mendapat Vonis 15 Tahun

JAKARTA – Kuat Ma’ruf akhirnya mendapat vonis penjara 15 tahun, yang sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut selama 8 tahun. Setelah ketua Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/23).

Mengadili, menyatakan pelakunya Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan diingatkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,â€? kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan diperkara. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Website |  + posts