Kuat Ma'ruf Mendapat Vonis 15 Tahun

JAKARTA – Kuat Ma’ruf akhirnya mendapat vonis penjara 15 tahun, yang sebelumnya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut selama 8 tahun. Setelah ketua Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/23).
Mengadili, menyatakan pelakunya Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan diingatkan bersalah melakukan tindak pidana ikut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,â? kata Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan diperkara. Sementara, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.