BERITA UTAMA Hukum

KUHP Baru Dinilai Masih Berjiwa Kolonial, Tak Berpijak pada Pancasila

KUHP Baru Dinilai Masih Berjiwa Kolonial, Tak Berpijak pada Pancasila

Pakar Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf (Foto: Ist)

Jakarta, Kakinews.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru akan resmi berlaku Jumat (2/1/2026). Namun sebelum diberlakukan, suara kritis sudah mengemuka. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, menilai aturan tersebut masih berkutat pada warisan kolonial Belanda dan belum mencerminkan jati diri bangsa.

Menurut Hudi, setelah lebih dari delapan dekade merdeka, Indonesia seharusnya tidak lagi menggantungkan sistem hukumnya pada konsep hukum Barat. Ia menilai pembentuk undang-undang gagal menjadikan Pancasila sebagai landasan utama penyusunan KUHP. Fondasi filosofis inilah yang dianggapnya cacat sejak awal.

Hudi menyebut KUHP baru masih mengedepankan keadilan retributif—logika penghukuman berbasis pembalasan—ketimbang keadilan yang sesuai nilai kemanusiaan dan musyawarah ala Pancasila. Ia menilai pemidanaan tidak bisa semata dilihat dari akibat sebuah perbuatan, tetapi harus mempertimbangkan kompleksitas latar belakang pelaku.

Ia juga mengingatkan potensi ancaman terhadap masyarakat. Menurutnya, banyak pasal yang justru dapat menekan warga dan memudahkan negara menghukum rakyatnya sendiri. “Belum pantas diterapkan,” ujarnya menegaskan.

Dalam pandangan Hudi, pelaku kejahatan bukan lahir sebagai kriminal. Ada sebab dan kondisi sosial yang melatarbelakangi tindakan pidana. Karena itu, ia menilai negara seharusnya tidak mempertahankan pola pikir hukum kolonial yang keras dan serba menghukum, melainkan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan berpijak pada nilai bangsa sendiri.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *