BERITA UTAMA KPK RI

Kuota Haji Bau Korupsi, KPK Masih Menunggu BPK: Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Tanpa Tersangka

Kuota Haji Bau Korupsi, KPK Masih Menunggu BPK: Dugaan Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Tanpa Tersangka

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (Foto: Dok kakinews.id/)

Jakarta, kakinews.id/ – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih menahan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan penetapan kuota haji di Kementerian Agama. Alasan klasik kembali dikemukakan: menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Badan Pemeriksa Keuangan) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah auditor negara merampungkan perhitungan kerugian keuangan negara. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa meski perkara sudah naik ke tahap penyidikan, KPK belum berani melangkah lebih jauh tanpa angka resmi dari BPK.

“Secepatnya, setelah penghitungan kerugian negara-nya rampung. Mohon bersabar, kawan-kawan BPK sedang selesaikan,” ujar Budi, Minggu (4/1/2026).

Dalam proses audit tersebut, BPK telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari pejabat Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji, hingga perwakilan biro perjalanan haji. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mengurai potensi kerugian negara akibat kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diduga menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk mengkalkulasi kerugian negara yang timbul akibat diskresi pembagian kuota haji tambahan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan tersebut,” kata Budi.

KPK menegaskan penanganan perkara dugaan rasuah di Kementerian Agama terus berjalan. Namun, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh unsur dianggap lengkap, termasuk kepastian nilai kerugian negara. Sikap ini kembali memunculkan pertanyaan publik soal lambannya penanganan perkara yang menyangkut hajat ibadah jutaan umat.

Sebagai catatan, kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji di Kementerian Agama resmi naik ke tahap penyidikan sejak Kamis (7/8/2025). KPK menduga adanya pembagian kuota haji reguler dan haji khusus yang tidak sesuai dengan aturan. Indonesia sejatinya memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji untuk mempercepat antrean jemaah.

Sesuai ketentuan, 92 persen kuota tambahan seharusnya dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tersebut justru ditetapkan masing-masing 50 persen, sebuah keputusan yang dinilai menyimpang dan berpotensi merugikan negara secara masif.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini bahkan ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Meski demikian, angka tersebut masih merupakan perhitungan awal internal KPK dan menunggu validasi resmi dari BPK.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur, serta Ishfah Abidal Aziz yang merupakan staf khusus eks Menag.

“Larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” kata Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Publik kini menanti, apakah KPK benar-benar akan menepati janjinya menetapkan tersangka setelah audit rampung, atau kembali terjebak dalam tarik-ulur prosedural di tengah dugaan kerugian negara yang nilainya fantastis dan menyentuh langsung kepentingan jemaah haji.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *