Uncategorized

Kurir Bawa 12 Paket Sabu Divonis 4 Tahun

Kurir Bawa 12 Paket Sabu Divonis 4 Tahun

kaki. news.id – Pemuda yang diduga kurir sabu nasibnya bisa dibilang lagi apes. Pasalnya, 12 paket sabu yang rencananya mau diantar ke pembeli dan belum sempat mendapatkan keuntungan namun keburu ketangkap petugas kepolisian Resort Kota Banjarmasin. Dan sekarang terdakwa Achmad Maulana (30) telah dijatuhi hukuman 4 Tahun Penjara, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 21/11/2023 ) kemarin. 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Sumanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya. Dan turut hadir dalam pembacaan amar putusan tersebut kedua belah pihak yaitu JPU Farah SH dari Kejari Banjarmasin. 

Selain itu, oleh majelis hakim terdakwa yang ketangkap saat bawa sabu di Jalan Tembus Mantuil Gang Gandapura tersebut juga diminta agar membayar denda sebesar 1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan selama 3 bulan Penjara. 

Adapun dalam pertimbangan hukumnya mejelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti secara sah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 2 ) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah mendengarkan amar putusan yang dibacakan bagi terdakwa Achmad Maulana tersebut semua pihak baik terdakwa maupun JPU tidak keberatan dan menerima putusan tersebut. 

Adapun sebelumnya oleh JPU telah dituntut selama 4 tahun penjara dan didenda 1 miliar rupiah atau subsidair selama 6 bulan penjara. 

Untuk diketahui bahwa Terdakwa Achmad Maulana pada hari Senin 24 Juli 2023 pukul 22.50  wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jl. Tembus Mantuil Gang Gandapura RW. 02 Kel. Kelayan Selatan Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum tanpa seijin pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *