Kurir Bawa Sabu Seberat Tiga Kg Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa Saprudin mendengarkan pembacaan vonis di PN Banjarmasin, divonis 10 tahun penjara atas kepemilikan 3 kg sabu, Selasa (11/11/2025) (foto : istimewa)
Banjarmasin – Proses pemeriksaan terhadap terdakwa Saprudin yang terlibat narkoba jenis sabu seberat 3 kilogram berakhir, dan Terdakwa divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim, sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, (11/11/2025).
Sidang yang cukup menyita perhatian ini diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH didampingi kedua anggotanya. Adapun JPU dihadiri Masrita F SH dari Kejati Kalimantan Selatan.
Selain itu, Terdakwa Saprudin yang diamankan saat membawa sabu seberat 3 kg tersebut juga dikenakan hukuman sangsi denda sebesar Rp. 1 miliar. Nàmun bila Terdakwa Saprudin tidak mampu membayarnya maka akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim dalam pendapat hukumannya menilai bahwa Terdakwa Saprudin secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang Undang tentang Narkotika.
” Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan kami berpendapat bahwa Terdakwa Saprudin telah terbukti secara sah dan menyakin bersalah sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UURI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.1 miliar atau bila tidak dibayar akan diganti kurungan penjara selama 3 bulan, ” kata Ketua majelis hakim.
Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa agar dihukum selama 13 tahun penjara,dan didenda sebesar Rp.1 miliar atau diganti penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan Putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa Saprudin sama-sama menerima.

