Uncategorized

Kurir Sabu Bawa Ratusan Gram Divonis 9 Tahun Penjara

Kurir Sabu Bawa Ratusan Gram Divonis 9 Tahun Penjara

kakinews.id – BANJARMASIN.  terdakwa M. Hasanul Akbar sepertinya harus menerima ganjaran atas perbuatannya sebagai kurir sabu dari sang bandar narkoba. 

M. Hasanul Akbar lantaran kedapatan membawa sabu seberat sekitar 103 gram akhirnya divonis 9 Tahun Penjara oleh Hakim saat sidang digelar di PN Banjarmasin, Selasa, ( 21/11/2023 ) kemarin. 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH dengan kedua anggotanya Fidiyawan SH dan Eko SH dan turut hadir JPU Yosephine Dian Endar SH dari kejati kalsel.

Tidak hanya itu, terdakwa juga didenda sebesar 1 miliar  atau diganti kurungan sslama 3 bulan bila tidak dibayar. 

Adapun dalam pertimbangannya hakim berpendapat bahwa terdakwa Hasanul terbukti bersalah melawan hukum secara tanpa hak memiliki dan menjadi perantara sabu.

Dan sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar hukum pasal 114 ayat ( 2 ) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dan sebelumnya, terdakwa Hasanul oleh JPU telah dituntut 9 Tahun Penjara dan didenda sebesar 1 miliar rupiah atau subsidair selama 6 bulan Penjara. 

Untuk dikatahu bahwa ia terdakwa MUHAMMAD HASANUL AKBAR pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat ditepi Jalan Asang Permai Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar.

Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula pada hari Selasa tanggal 01 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 Wita terdakwa dihubungi oleh orang yang tidak dikenal mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu ketika terdakwa masih berada di daerah Pelaihari.

 

Lalu terdakwa diminta mengambil sabu tersebut di tempat ranjau ditepi Jalan Asang Permai Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dan terdakwa bersedia untuk mengambil sabu tersebut karena akan diberi upah sebesar Rp. 2.000.000 dan terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp. 500.000 dengan cara ditransfer melalui ke Rekening Bank BRI milik terdakwa sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.500.000

Setelah sabu diambil oleh terdakwa, kemudian terdakwa berangkat ke daerah Jalan Asang Permai Desa Banyu Hirang Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi DA 5983 AW dan sekitar pukul 15.00 Wita terdakwa berada ditempat tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil sabu yang diletakkan dekat tiang listrik kemudian terdakwa mengambil sabu yang dibalut dengan tissue tersebut dan disimpan terdakwa dalam dashboard sepeda motornya.

Bahwa setelah terdakwa mengambil sabu tersebut datang petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel diantaranya  saksi GT. M. RIDHO S dan saksi SURIANI yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa sedang memiliki, menyimpan dan menguasai serta sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian saat petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dengan berat kotor 103 gram (berat bersih 102,97 gram) yang dibalut dengan tissue di dalam 1 (satu) buah kotak minuman merk Buavita tersebut dalam dashboard sepeda motor yang dipakai terdakwa, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Vivo warna biru hitam dengan nomor simcard 0821-5554-1361 miilk terdakwa, selanjutnya petugas menanyakan kepada terdakwa terhadap ijin dari pihak yang berwenang terhadap kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut namun terdakwa tidak memiliki sehingga terdakwa beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun sabu tersebut setelah disisihkan dan pemeriksaan di Laboratoris  Kriminalistik Cabang Surabaya nomor Lab.06046/NNF/2023 tanggal 07 Agustus 2023 yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yaitu SODIQ HARTOMO, S.Si. M.Si  ternyata sediaan sabu  dalam bentuk kristal berwarna putih tersebut POSITIF mengandung METAMFETAMINA yang termasuk dalam daftar Narkotika golongan I.Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan bukan dalam rangka pengobatan atau perawatan.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *