Hukum dan Kriminal

Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Kurir Sabu Divonis 8 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

 

 

BANJARMASIN, KAKINEWS.ID – Seorang kurir sabu bernama Rusdi, warga Kelayan A II, Banjarmasin Selatan, harus menerima nasib buruk setelah ditangkap polisi sebelum sempat mengantarkan sabu pesanan sesuai instruksi Anton, sang pemberi tugas. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (13/11/2024), Rusdi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Indra SH, MH dengan anggota Areas Dedy SH, MH dan Kadek SH, MH, memutuskan hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syaiful Anwar SH, MH, yang sebelumnya menuntut Rusdi dengan 9 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Rusdi juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah, dan jika tidak dapat membayar, hukuman tersebut akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rusdi, meskipun hanya bertindak sebagai kurir, tetap dinyatakan bersalah atas perannya dalam peredaran narkotika.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Minggu, 21 Juli 2024. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga : Masyarakat Tanah Bumbu Diminta Menjauhi Judi Online

Pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 11.10 WITA, tim kepolisian yang dipimpin oleh saksi GT. M. Ridho S, S.H. dan Lilik Darmadi, A.Md. melakukan pengintaian di lokasi kejadian. Berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh, polisi melihat Rusdi mengendarai sepeda motor Yamaha Xeon berwarna merah ungu dengan nomor polisi DA 6690 ABK dan segera melakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,03 gram (berat bersih 4,82 gram) di tangan kiri terdakwa. Selain itu, mereka juga menemukan satu unit telepon genggam dan beberapa barang lainnya.

Polisi kemudian membawa Rusdi ke rumahnya di Jalan Kelayan A II, Banjarmasin Selatan, di mana ditemukan delapan paket sabu dengan berat total 40,34 gram (berat bersih 38,66 gram), timbangan digital, sendok sabu, dan plastik pembungkus. Menurut pengakuan Rusdi, barang-barang tersebut milik Anton, dan dia diupah Rp 200.000 untuk setiap pengantaran sabu dengan berat 5 gram, dan Rp 100.000 untuk pengiriman sabu dengan berat 2,5 gram.

Rusdi tidak dapat menunjukkan izin resmi terkait kepemilikan dan peredaran narkotika tersebut, dan tidak terdaftar sebagai pekerja di bidang kefarmasian atau farmasi besar yang terkait dengan distribusi narkoba.(qor)

+ posts

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *