BERITA UTAMA Hukum

Kurir Simpan Sabu 66 Gram Dituntut 8 Tahun Penjara

Kurir Simpan Sabu 66 Gram Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Khairani mendengarkan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kepemilikan 66 gram sabu dalam sidang di PN Banjarmasin, Senin (9/2/2026).(Foto : Istimewa)

KAKINEWS, BANJARMASIN – Setelah menjalani proses pemeriksaan dalam persidangan akhirnya Terdakwa Khairani warga Manarap Tengah Kecamatan Kertak Hanyar Kab.Banjar Dituntut selama 8 tahun penjara oleh JPU, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, pada Senin, ( 9/2/2026 ) baru tadi.

Sidang yang digelar terbuka untuk masyarakat umum tersebut diketuai majelis hakim Cahyono Riza A, SH,MH didampingi kedua anggotanya, sedangkan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Iqbal SH dari LBH Peradi.

Selain itu, Terdakwa Khairani yang diamankan saat berada di Jalan Prona tersebut juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 1 miliar atau bila tidak mampu membayar akan diganti kurungan penjara selama 6 bulan atau 180 hari.

” Karena kami nilai perbuatan terdakwa Khairani telah terbukti melawan hukum telah menyimpan sabu seberat 66 gram dan menuntut selama 8 tahun penjara dan mendenda sebesar Rp.1miliar subsidair selama 6 bulan penjara atau 180 hari, ” kata JPU dari Kejari Kalsel ini.

Adapun dalam pertimbangan hukumnya JPU Nonie Ervina R SH dari Kejati Kalsel menilai bahwa terdakwa Khairani secara sah dan menyakinkan bersalah melawan hukum.

Dimana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan  Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 66 gram.

Perbuatan terdakwa Khairani sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 622 Ayat (1) huruf w UU RI No.1 Tahun 2026 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah tentang Penyesuaian Pidana.

Terdakwa Khairani setelah mendengarkan Tuntutan JPU tersebut langsung berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya dan pihaknya akan mengajukan pembelaan namun secara lisan.

Dalam pembelaannya bahwa ia meminta keringanan kepada majelis hakim dengan alasan bahwa ia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya dan juga ia mengaku sebagai tulang punggung keluarganya.

” Kami memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman dimana Terdakwa Khairani telah menyesali perbuatannya dan berjanji menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi, dan ia juga sebagai tulang punggung keluarganya, ” ucap Penasehat Hukumnya.

Sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda Putusan.

Untuk diketahui berawal pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita Saksi Ardianto Pakpahan, S.H., M.H.-Turman dan Saksi Veri, S.H. Bin H. Atong melihat seseorang dengan Gerak Gerik mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor.

Lalu Saksi Ardianto Pakpahan dan Saksi Veri memberhentikan pengendara motor merk YAMAHA MIO SOUL warna hitam abu-abu dengan Nopol DA 6758 CO tersebut di Pinggir Jalan Prona I Rt. 11 Rw. 01 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Prov. Kalimantan Selatan.

Ternyata terbukti Terdakwa Khairani ternyata membawa sabu dengan berat 5 gram, dan setelah dilakukan pengembangan juga didapat sabu seberat 61 gram dirumahnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *