Lagi, Kejagung Setujui Penghentian Penuntutan Satu Perkara di Wilayah Kejati Kalsel Berdasarkan RJ

BANJARMASIN, KN – Plt.Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H.,
M.H. telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative (RJ) di Lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Penghentian penuntutan
yang disetujui dimaksud dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga
dihadiri Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalsel” jelas Kepala.Seksi Penerangan (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kalsel ,Yuni Priyono SH MH melalui press release,Kamis (30/5/2024)
Adapun persetujuan penghentian penuntutan perkara berdasarkan
mekanisme restorative justice (RJ) terdapat 1 perkara di Kejaksaan Negri Tabalong.
Tersangka Darliansyah Alias Idar disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1)
KUHPidana
a. Kasus Posisi
1. Tersangka diamankan petugas Kepolisian Polres tabalong pada hari Senin tanggal 01
April 2024 sekitar pukul 14.15 wita.,
penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan keterangan saksi Fitriadi Alias Yadi (diperiksa dalam berkas perkara lain).
Berawal ,umat tanggal 17
Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wita bertempat di rumah terdakwa di Desa Walangkir RT
03 Kec. Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Saksi Fitriadi alias
Yadi menggadaikan 1 (satu)unit sepeda motor honda vario warna merah hitam dengan noka MH1JF9113BK571059, dan nosin JF91E-1566966 yang merupakan hasil curian kepada tersangka dengan harga yang disepakati sebesar
Rp.2.000.000 (dua juta rupiah), Selanjutnya tersangka melakukan pembayaran secara
tunai kepada saksi Fitriadi.
Tersangka setuju menerima
gadai yang ditawarkan saksi Fitriadi tanpa rasa curiga karena ingin membantu
Selain itu terdakwa membutuhkan
sepeda motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Motor tersebut milik dari
korban Devi Evayanti
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480Ayat (1) KUHPidana
Alasan/Pertimbangan diajukan penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan
Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2. Tindak Pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun; dan (dan memenuhi kerangka pikiran keadilan
restoratif antara lain dengan memperhatikan / mempertimbangkan keadaan :
a. Tersangka dan Korban sepakat untuk berdamai
b. Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan;
c. Masyarakat merespon positif sehingga Pelaksanaan perdamaian dapat terlaksana;
d. Benda milik korban masih dapat dikembalikan.
Penulis /Editor Iyus
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya