Lagi, KPK Mangkir Sidang Praperadilan Tersangka Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mangkir dari praperadilan kedua yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 3 Maret 2025. Lembaga Antirasuah berdalih ada dalil berbeda, meski pengajuannya sama.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Tim Biro Hukum KPK menyusun ulang berkas praperadilan, meski, sebelumnya sudah dikerjakan. Lembaga Antirasuah membantah sengaja mengulur waktu.
Sidang praperadilan Hasto ditunda sampai Senin, 10 Maret 2025. Kubu Sekjen PDIP itu Kristiyanto berharap kemangkiran KPK kemarin bukan alasan untuk pemberkasan kasus.
Praperadilan otomatis gugur jika pemberkasan kasus sudah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kubu Hasto ingin praperadilan dijalankan, sebagai pengujian atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan. (Metrotvnews)