Lagi! KPK Sita 5 Koper Uang Rp5 Miliar dari Kasus Korupsi Bea Cukai, Enam Tersangka Masuk Tahanan
KPK RI (Foto: Dok KN)
Kakinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan lanjutan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai yang disimpan dalam lima koper dengan nilai total lebih dari Rp5 miliar. Uang tersebut disita dari aset milik tersangka yang berada di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lima koper berisi uang tunai itu ditemukan dan langsung diamankan sebagai barang bukti. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Selasa (17/2/2026).
Menurut Budi, uang yang disita tidak hanya dalam rupiah, tetapi juga terdiri dari berbagai mata uang asing. Di antaranya dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong, serta ringgit Malaysia.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik lainnya. Seluruh temuan tersebut akan ditelusuri lebih lanjut untuk kepentingan penyidikan. KPK menegaskan setiap barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan akan dianalisis secara mendalam.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Tiga tersangka berasal dari internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen.
Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.

